Selasa, 20 April 2010

Syuting Gadis Bugil, Ismail Diancam 12 Tahun Penjara

Talise, Nuansa Pos
Ismail alias Main warga jalan Hang Tuah Kelurahan Talise Kecamatan Palu Timur yang merupakan terdakwa dalam kasus pelecehan seksual, terancam 12 tahun penjara, karena telah merekam gambar seorang gadis berinisial VW, saat sedang mandi di Kos-kosan Amalia Kelurahan Talise pada 30 Desember 2009 silam.
Hal ini terungkap pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palu pada Selasa (20/4) dengan agenda pemeriksaan saksi.
Dua saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nursiah, SH masing-masing Armalinda dan Suparti dalam keterangannya didepan Majelis Hakim membenarkan, bahwa mereka telah melihat hasil rekaman pada Hand Phone, dimana VW dalam keadaan tidak mengenakan pakaian saat sedang mandi.Akibat perbuatan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nursiah.SH menjerat terdakwa dengan pasal 29 Undang-undang RI Nomor 44 Tahun 2008 Subsidair Pasal 335 ayat 1 ke 1 Tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.Usai mendengar keterangan para saksi, Majelis Hakim I Made Pasek. SH didampingi Elfian. SH dan Kukuh Subyakto. SH menunda sidang, dan akan dilanjutkan pada minggu depan.(Np3)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar