Minggu, 18 April 2010

Polsek Lorut Bekuk Pelaku Pemerkosa Anak Dibawah Umur

Lore, Nuansa Pos
Dua tersangka pelaku pemerkosaan gadis dibawah umur warga Desa Tamadue Kecamatan Lore Timur Jems (20) dan Kade (18), Sabtu (17/4) dibekuk aparat Polsek Lore Utara di rumahnya masing-masing Desa Tamadue.
Kapolsek Lore Utara Iptu Niclaas Karauwan. SH kepada Nuansa Pos Minggu (18/4) kemarin mengatakan, kedua tersangka pemerkosaan gadis dibawah umur sebut saja Bunga (16) (Nama Samaran Red-) berhasil dibekuk aparat Polsek Lore Utara dikediaman mereka, setelah sebelumnya mendapat laporan dari pihak keluarga korban. “Begitu ada laporan tentang pemerkosaan, aparat Polsek Lorut langsung turun kelapangan dan berhasil menangkap pelakunya dirumah mereka Desa Tamadue Kecamatan Lore Timur” ujar Niclaas.
Menurut Kapolsek yang dekat dengan warga ini, kejadian tersebut berawal saat kedua tersangka mengajak korban ke Desa Kalimago untuk melihat pesta Dero, namun dalam perjalanan mereka merubah tujuan ke Potondongia yang lokasinya sunyi dan jauh dari perkampungan. “Setibanya ditempat itu, korban langsung disekap, dimana mulutnya disumbat dengan sapu tangan dan diseret kesemak-semak, selanjutnya diperkosa secara bergantian” ungkap Perwira Dua Balak ini.Kedua tersangka dijerat dengan berlapis, yaitu Undang-Undang tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara, dan Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan dengan ancaman 12 tahun penjara. “Dalam waktu dekat ini, berkas perkara keduanya akan segera kami rampungkan dan limpahkan ke Kejaksaan” tandas Niclaas sembari menambahkan, kedua tersangka saat ini di tahan di Mapolsek Lorut, sambil menunggu proses selanjutnya.(Np3/Cr2)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar