Senin, 19 April 2010

Kejati Sita Barang Bukti Kasus Recovery Poso

Besusu, Nuansa Pos
Setelah sebelumnya Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulteng menginventarisasi alat bukti dan barang bukti berupa dokumen-dokumen yang terkait dengan pelaksanaan proyek Recovery Poso dari para saksi dan tersangka dalam rangka menuntaskan kasus ini, Sabtu (17/4) baru-baru ini, tim penyidik Kejati kembali menyita dan mengamankan salah satu barang bukti berupa sebuah Mobil Toyota Hi Lux DN 8032 EW, milik salah seorang kontraktor pelaksana proyek Recovery Poso berinisial ES.
Asisten Pidana Khusus (As Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sulteng Puji Harjono. SH,MM melalui Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Laode Amili. SH kepada Nuansa Pos Senin (19/4) diruang kerjanya membenarkan penyitaan mobil Toyota Hi Lux tersebut, menurut Laode, mobil tersebut disita dan diamankan tim penyidik Kejati dari salah seorang kontraktor, karena diduga ada keterkaitan dengan proyek Recovery Poso yang bermasalah. “Guna kepentingan proses penyidikan, maka kami menyita dan mengamankan mobil tersebut” ujar Laode.Menurut Laode, dalam menuntaskan kasus Recovery Poso yang diduga telah merugikan Negara sebesar kurang lebih 1 Miliar rupiah ini, selain melakukan penyidikan dengan memeriksa para saksi dan tersangka, tim penyidik Kejati terus berusaha mencari alat bukti dan barang bukti yang terkait dengan proyek Recovery Poso, guna pengembalian kerugian Negara. “Selain memberikan hukuman kepada para tersangka agar dapat memberikan efek jera, Kejati juga berusaha mengembalikan uang negara dengan menyita barang-barang yang diduga terkait dalam proyek tersebut” tandas Laode.(Np3)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar