Jumat, 25 Juni 2010

Telantarkan Isteri dan Anak Jerry Dijerat UU KDRT

Tanamodindi, Nuansa Pos
Meninggalkan isteri dan anak hingga sekian tahun tanpa adanya komunikasi apalagi membiayai, Jerry Cow (32) terpaksa harus berurusan dengan hukum, karena sang isteri melaporkan kejadian yang dialaminya kepada aparat Kepolisian.
Berkas perkara tersangka telah dilimpahkan penyidik Polres Palu ke Jaksa Penuntut umum (JPU) jumat (25/6).
Tersangka Jerry Cow meninggalkan isteri dan anaknya di Makassar Sulawesi Selatan pada tahun 2008 dengan alasan mengobati anaknya yang sakit autis. Awalnya masih terjadi komunikasi antara Jerry dengan isterinya Fani Chandra, namun lama kelamaan komunikasi tersebut terputus, akhirnya pada tahun 2009 Fani mengambil keputusan untuk berangkat ke Palu bersama anaknya menyusul suaminya, tetapi ketika di Palu terjadi percekcokan, sehingga Fani dan anaknya tinggal dirumah keluarganya.
Sejak terjadi percekcokan di Palu, komunikasi kembali terputus, Fani akhirnya berangkat ke Makassar dan pada bulan Mei 2010 kembali ke Palu untuk melaporkan kasus ini ke Polres Palu. “Tersangka dijerat dengan pasal 49 Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman minimal 3 tahun penjara” ujar Kasi Pidum Kejari Palu Asmah. SH.(Np3)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar