Rabu, 30 Juni 2010

Ditikam 6 Kali Saksi Masih Hidup

Talise, Nuansa Pos
Eka Satria yang menjadi saksi kunci sekaligus korban dalam kasus pembunuhan yang melibatkan terdakwa Marlan Lakata akhirnya di hadirkan ke persidangan yang digelar Rabu (30/6) kemarin dengan agenda pemeriksaan saksi, selain Eka Satria para tetangga korban juga dihadirkan.
Saksi Korban Eka Satria yang di angkat anak oleh terdakwa ini mengaku memang tinggal bersama Erlina istri terdakwa yang juga menjadi korban dalam peristiwa ini, korban Herlina dan terdakwa Marlan sebelumnya sering adu mulut sehingga terdakwa menyuruh saksi Eka untuk membawa pergi istrinya, Erlina pun ikut dangan saksi Eka ke Pantai Barat, namun tidak berapa lama saksi Eka bersama korban Erlina pergi ke Palu dan menyewa sebuah kos di Jalan Labu. Saksi Eka juga mengaku sudah sering melakukan hubungan layaknya suami istri dengan terdakwa akibat dari seringnya mereka bersama “kurang lebih sudah lima kali saya melakukan hubungan badan dengan istri terdakwa karena kami sering tidur satu kamar,”Ungkap Eka kepada Majelis Hakim.
Sesaat sebelum kejadian saksi mengaku sedang tidur dikamar kos tanpa mengenakan baju hanya menggunakan celana dalam, saksi mengaku kaget ketika pisau keris sudah tertancap diperutnya dan melihat terdakwa menancapkan pisau sebanyak 6 kali diperutnya ketika itu korban Herlina langsung datang melerai namun terdakwa juga malah menikam Erlina berulang-ulang melihat kesempatan untuk menyelamatkan diri saksi Eka pun lari keluar, melihat saksi Eka keluar terdakwa Marlan kemudian mengejar saksi korban Eka hingga terjatuh di tumpukan pasir dan kembali terdakwa menyerang terdakwa hingga tidak sadarkan diri.
Sedangkan para tetangga yang tinggal bersebelahan dengan kos korban mengatakan hanya melihat tedakwa Marlan menikam saksi korban Eka ditumpukan pasir dan ketika melihat Eka sudah tidak berdaya terdakwa langsung mengamankan dirinya ke kantor Polisi.
Peristiwa maut ini bermula dari laporan anak kandung terdakwa yang menyampaikan bahwa istrinya Erlina dan Eka Satria yang juga anak angkat terdakwa ini melakukan perselingkuahan, maka pada Sabtu (20/3) terdakwa Marlan merencanakan untuk menghabisi nyawa Erlina dan juga Eka Satria akibat dari perbuatan terdakwa tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arviany, SH menjerat terdakwa dengan Pasal berlapis yakni Pasal 340 KUHP, subsidiair Pasal 338 KUHP dan Pasal 335 ayat (2) KUHP atau Pasal 44 ayat (3) UU No 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). (Cr3)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar