Rabu, 30 Juni 2010

Diduga Kasek SD BK Selewengkan Dana BOS

Sigi, Nuansa Pos
Penyelewengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang diduga telah dilakukan oleh Kepala Sekolah (Kasek) Sekolah Dasar Bala Keselamatan (SDBK) Gimpu Kecamatan Kulawi Selatan Arkadius Hopo sudah menjadi buah bibir di kalangan intern sekolah SD BK bahkan di masyarakat.
Pasalnya sejak Dia (Arkadius) menjabat Kasek pada sekolah tersebut kurang lebih 3 tahun, penggunaan dana BOS tidak transparan serta memakai aturan secara pribadi alias logika sendiri, tidak mau melaksanakan aturan dari pemerintah dan sesuai dengan mekanisme yang telah di tetapkan oleh pemerintah.
Bahkan ada informasi dari seorang guru yang tidak ingin namanya di korankan mengatakan bahwa jumlah dana BOS yang telah di selewengkan sudah mencapai puluhan juta rupiah. Hal serupa juga di jelaskan Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (Ka.UPTD) Kecamatan Kulawi Selatan Nimrod Rampeua, S.Pd bahwa benar oknum Kepala Sekolah tersebut sudah menyimpang dari rel aturan yang berlaku. “Orangnya memang susah di atur dan sepertinya tidak mau mengikuti aturan yang di keluarkan oleh pemerintah,” ungkapnya.
Seperti diketahui bahwa jumlah murid di sekolah tersebut adalah 125 siswa, guru honor 5 orang dan 1 guru PNS. Masalah pemberian honor kepada guru yang mengabdi rata-rata per triwulan di berikan gaji honor 450 ribu rupiah.
Ketika dikonfirmasi adanya dugaan tersebut, Kasek Arkadius membantah telah menyalah gunakan dana BOS tersebut, sembari menjelaskan tentang penggunaan dana BOS yang dilakukannya, tidak berpedoman pada aturan dan mekanisme yang telah di keluarkan oleh Pemerintah.
“Saya tidak memakai aturan yang dibuat Pemerintah, melainkan saya memakai logika saya sendiri,”katanya. Termasuk pengangkatan bendahara yang berasal dari guru honor, menurut Arkadius adalah kebijakannya sendiri, walaupun ada guru yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam lingkungan sekolahnya. Dengan adanya dugaan kasus penyalah gunaan dana BOS oleh Arkadius, komite dan para guru meminta kepada Kepala Dinas Pendidikan Kebudayaan Pemuda dan Olahraga (Dikbudpora) Kabupaten Sigi agar menindak lanjuti dugaan ini sesuai dengan etika pegawai dan jika terbukti maka akan digiring ke rana hukum , sehingga nantinya tidak berpengaruh pada pelaksanaan proses belajar mengajar di sekolah tersebut.(Np7)

1 komentar: