Rabu, 30 Juni 2010

Mantan Kaban Ketahanan Pangan Sulteng “Dikerangkeng” Jaksa


Tanamodindi, Nuansa Pos
Mantan Kepala Badan Ketahanan Pangan (BKP) Sulteng Zainal Rahmat, Rabu (30/6) sekitar pukul 17.00 wita dikerangkeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu, setelah sebelumnya digiring penyidik Polda Sulteng ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulteng dan dilanjutkan ke Kejari Palu.
Tersangka Zainal Rahmat secara resmi ditahan oleh pihak Kejaksaan Negeri Palu, karena berkas perkara bersama dirinya sebagai tersangka dilimpahkan penyidik Polda Sulteng.
Tersangka berurusan dengan hukum dan harus ditahan pihak Kejaksaan Negeri Palu, karena diduga telah menyelewengkan dana perjalanan Dinas di Badan ketahanan Pangan Sulteng, dengan pertanggung jawaban fiktif.
Menurut Tim Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polda Sulteng, selain kepala BKP Sulteng Zainal Rahmat, kemungkinan masih ada lagi tiga oknum staf BKP Sulteng yang bakal dijadikan tersangka, karena ketiga oknum tersebut terlibat langsung dalam kasus tersebut.
“Guna kepentingan penyidikan, kami belum bisa memberitahukan siapa ketiga oknum BKP Sulteng yang akan dijadikan tersangka selanjutnya, menyusul kepala BKP Sulteng” tegas penyidik Polda Sulteng.
Kata dia, akibat perbuatan tersangka, Negara mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.191.265.800. “Beberapa waktu lalu, penyidik berhasil menyita barang bukti (Babuk) berupa uang sejumlah Rp.101 juta dari brankas BKP Sulteng serta tiket perjalanan fiktif dan laporan pertanggung jawaban fiktif” tandasnya.(Np3)

Astagfirullah!!! Istri Orang Hampir Diperkosa

Ampana, Nuansa Pos
Pemerkosaan dilakukan orang tidak dikenal terjadi di Ampana tepatnya didesa Padang Tumbuo, Kecamatan Ampana Kota pada Rabu (29/6) sekitar pukul 19.00 atau setelah ba’da isya. Diketahui korbanya adalah istri Halim yakni Masra.
kronologis kejadiannya berawal saat suami korban Halim tengah pergi bersama orang tuanya tidak jauh dari tempat kejadian perkara (TKP), tiba-tiba Lelaki biadab yang masih misterius itu masuk dari pintu belakang rumah korban.
Masra sang korban mengira sebelumnya yang masuk adalah suaminya, padahal lelaki idung belang yang tidak dikenal itu sudah berhadapan dengan korban. Saat itu pula rumah dalam keadaan gelap  gulita, namun saat mengetahui yang datang adalah tamu tak diundang spontan Masra langsung berteriak, hanya saja pelaku langsung mencekik leher korban. Saat itu pula Masra tidak bisa lagi berbuat apa-apa, akibatnya Masra merasa sesak napas. Demikian pengakuan Masra   kepada Nuansa Pos Rabu kemarin.Menurut dia, ketika itu dirinya juga bersusah payah  untuk mengeluarkan tangan pelaku dari cekikan dilehernya, namun perlawan dari korban tidak sia-sia, karena dalam hitungan menit ia berhasil melepaskan tangan pelaku dari lehernya. sayangnya pelaku yang menggunakan senjata tajam berupa pisau sempat mengiris dua jari tangannya.
Korban yang saat ini tengah dirawat di RSUD Tojo  Una-una, saat dijenguktampak koban  masih berada di ruang UGD, dan kedua jari tangannya hampir saja putus, bahkan dada bagian kanan ada goresan bekas benda tajam.Masih menurut Masra (26), Ibu 2 anak ini, mengisahkan awal mula kenapa dua jarinya terkena sabetan pisau, ketika pelaku memaksa menariknya ke kamar  depan  dengan niat ingin melakukan hubungan layaknya suami istri (perkosa) dirinya,  mengancam dengan sebilah pisau tepat disarangkan ke leher korban. Masra mencoba mengelabui pelaku dengan mengatakan kalau ingin melakukan hal ini jangan melukai saya. Disahuti oleh pelaku, “Kalau kau tidak menyerahkan diri kamu kepada saya kamu akan saya bunuh,” ujar Masra mengutip ucapan pelaku. 
Selanjutnya Masra, disaat pelaku ingin melakukan itu…. Masra langsung menendang pelaku yang mencoba melakukan aksi perkosaan tersebut sampai jatuh dari atas ranjang. Karena pelaku telah dirasuki setan dan terbawa napsu birahinya, korban spontan langsung menangkap pisau Dario genggaman pelaku sehingga terjadi tarik menarik pisau menyebabkan tangan sikorban terlukah.
Merasa terjepit korban berusaha merayu pelaku agar tidak melukai dirinya. Namun pelaku berjanji akan membunuh korban. Dengan mengelabui pelaku yang berniat mengajaknya keluar dari rumah, Masra berpura-pura masuk ke dalam kamar dan langsung memeluk anaknya yang sedang tidur, saat itu Masra mencoba melarikan diri lewat pintu belakang, persis tembus di belakang rumah mertuanya, merasa aksinya akan diketahui oleh orang lain pelaku saat itu melarikan diri.
Ditanya soal ciri-ciri pelaku Masra menjawab, sirinya dikenak namun tidak pernah mengenal orang tersebut. Ia menjelaskan postur tubuh pelaku yang hamper saja memerkosanya orangnya tinggi, badannya ramping, bentuk muka agak panjang, kulitnya hitam, rambutnya cepak. Sementara Dr. Vena yang coba dimintai keterangannya menuturkan pihaknya masih menunggu klarifikasi dari pihak berwajib, lagian korbanya juga baru tiba di rumah sakit malam ini.(Cr5)

Dasar “Nadoyo” Anak Sendiri Diperkosa

Sigi, Nuansa Pos
Seorang anak gadis berusia 14 tahun sebut saja Bunga yang tinggal di Desa Bulubete Kecamatan Dolo Selatan mengaku telah di perkosa oleh Ayah kandungnya sendiri. Kejadian tersebut berawal pada sekitar pukul 03.00 subuh, Rusli (38) (ayah kandung Bunga) dalam keadaan mabuk memasuki kamar anaknya. Bunga yang lagi nyenyak tidur, di kagetkan oleh suara dan cekikan tangan sang ayah, yang mengatakan jika dirinya tidak mau ‘dienjot’ maka Rusli akan membunuhnya.
Dengan adanya ancaman tersebut, sehingga Bunga sangat ketakutan sehingga membiarkan mahkotanya di renggut oleh ayah kandungnya sendiri pada malam itu juga. Pada keesokan harinya setelah merenggut mahkota anaknya, Rusli langsung kabur dari rumahnya dan hingga saat ini tidak diketahui keberadaannya. Demikian juga keterangan yang disampaikan mantan Kades Bulubete Yahya Landua,S.Ag bahwa kejadian itu memang terjadi namun sang pelaku Rusli melarikan diri hingga saat ini belum di ketahui keberadaannya.
Setelah di konfirmasi Bunga mengatakan sangat trauma dengan kejadian yang menimpah dirinya, sehingga Dia tidak ingin lagi tinggal di rumahnya di desa Bulubete, melainkan saat ini tinggal bersama tantenya di Desa Baluase. “Saya tidak berani lagi tinggal di rumah, saya takut akan terjadi lagi yang kedua kalinya, karena di rumah tidak ada ibu saya, Dia ada ikut TKW ke Arab Saudi,”ungkap Bunga.
Dengan kejadian ini Bunga berharap agar pihak kepolisian segera mengungkap tuntas agar ayahnya tidak lagi berbuat semacam itu. Ketika di konfirmasi kepada Kapolsek Dolo Iptu.Abubakar,SH, mengatakan jika laporan yang masuk belum ada namun tetap akan menyelidiki berita tersebut ke TKP.(Np7)

Ditikam 6 Kali Saksi Masih Hidup

Talise, Nuansa Pos
Eka Satria yang menjadi saksi kunci sekaligus korban dalam kasus pembunuhan yang melibatkan terdakwa Marlan Lakata akhirnya di hadirkan ke persidangan yang digelar Rabu (30/6) kemarin dengan agenda pemeriksaan saksi, selain Eka Satria para tetangga korban juga dihadirkan.
Saksi Korban Eka Satria yang di angkat anak oleh terdakwa ini mengaku memang tinggal bersama Erlina istri terdakwa yang juga menjadi korban dalam peristiwa ini, korban Herlina dan terdakwa Marlan sebelumnya sering adu mulut sehingga terdakwa menyuruh saksi Eka untuk membawa pergi istrinya, Erlina pun ikut dangan saksi Eka ke Pantai Barat, namun tidak berapa lama saksi Eka bersama korban Erlina pergi ke Palu dan menyewa sebuah kos di Jalan Labu. Saksi Eka juga mengaku sudah sering melakukan hubungan layaknya suami istri dengan terdakwa akibat dari seringnya mereka bersama “kurang lebih sudah lima kali saya melakukan hubungan badan dengan istri terdakwa karena kami sering tidur satu kamar,”Ungkap Eka kepada Majelis Hakim.
Sesaat sebelum kejadian saksi mengaku sedang tidur dikamar kos tanpa mengenakan baju hanya menggunakan celana dalam, saksi mengaku kaget ketika pisau keris sudah tertancap diperutnya dan melihat terdakwa menancapkan pisau sebanyak 6 kali diperutnya ketika itu korban Herlina langsung datang melerai namun terdakwa juga malah menikam Erlina berulang-ulang melihat kesempatan untuk menyelamatkan diri saksi Eka pun lari keluar, melihat saksi Eka keluar terdakwa Marlan kemudian mengejar saksi korban Eka hingga terjatuh di tumpukan pasir dan kembali terdakwa menyerang terdakwa hingga tidak sadarkan diri.
Sedangkan para tetangga yang tinggal bersebelahan dengan kos korban mengatakan hanya melihat tedakwa Marlan menikam saksi korban Eka ditumpukan pasir dan ketika melihat Eka sudah tidak berdaya terdakwa langsung mengamankan dirinya ke kantor Polisi.
Peristiwa maut ini bermula dari laporan anak kandung terdakwa yang menyampaikan bahwa istrinya Erlina dan Eka Satria yang juga anak angkat terdakwa ini melakukan perselingkuahan, maka pada Sabtu (20/3) terdakwa Marlan merencanakan untuk menghabisi nyawa Erlina dan juga Eka Satria akibat dari perbuatan terdakwa tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arviany, SH menjerat terdakwa dengan Pasal berlapis yakni Pasal 340 KUHP, subsidiair Pasal 338 KUHP dan Pasal 335 ayat (2) KUHP atau Pasal 44 ayat (3) UU No 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). (Cr3)

Napi Lapas Petobo Diduga Kabur

Petobo, Nuansa Pos
Salah seorang Napi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Petobo berinisial TE, Selasa (29/6) diduga kabur dari tahanan.
Informasi yang berhasil dihimpun Nuansa Pos menyebutkan, selain berhasilnya napi yang terjerat dalam kasus pelecehan anak dibawah umur yang divonis Pengadilan Negeri (PN) Palu 10 tahun kabur, sebulan lalu salah seorang napi inisial A dalam kasus perampokan dengan kekerasan disinyalir berhasil kabur dan sampai detik ini rimbanya belum diketahui. “Belum diketahui secara pasti kenapa napi-napi tersebut bisa kabur” ujar sumber yang dipercaya kepada Nuansa Pos Rabu (30/6) .Sementara petugas lapas Petobo yang dikonfirmasi Wartawan Nuansa Pos enggan memberikan komentar, mereka hanya menyarankan agar meminta izin Kanwil Depkumhum.(Np3)

Diduga Kasek SD BK Selewengkan Dana BOS

Sigi, Nuansa Pos
Penyelewengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang diduga telah dilakukan oleh Kepala Sekolah (Kasek) Sekolah Dasar Bala Keselamatan (SDBK) Gimpu Kecamatan Kulawi Selatan Arkadius Hopo sudah menjadi buah bibir di kalangan intern sekolah SD BK bahkan di masyarakat.
Pasalnya sejak Dia (Arkadius) menjabat Kasek pada sekolah tersebut kurang lebih 3 tahun, penggunaan dana BOS tidak transparan serta memakai aturan secara pribadi alias logika sendiri, tidak mau melaksanakan aturan dari pemerintah dan sesuai dengan mekanisme yang telah di tetapkan oleh pemerintah.
Bahkan ada informasi dari seorang guru yang tidak ingin namanya di korankan mengatakan bahwa jumlah dana BOS yang telah di selewengkan sudah mencapai puluhan juta rupiah. Hal serupa juga di jelaskan Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (Ka.UPTD) Kecamatan Kulawi Selatan Nimrod Rampeua, S.Pd bahwa benar oknum Kepala Sekolah tersebut sudah menyimpang dari rel aturan yang berlaku. “Orangnya memang susah di atur dan sepertinya tidak mau mengikuti aturan yang di keluarkan oleh pemerintah,” ungkapnya.
Seperti diketahui bahwa jumlah murid di sekolah tersebut adalah 125 siswa, guru honor 5 orang dan 1 guru PNS. Masalah pemberian honor kepada guru yang mengabdi rata-rata per triwulan di berikan gaji honor 450 ribu rupiah.
Ketika dikonfirmasi adanya dugaan tersebut, Kasek Arkadius membantah telah menyalah gunakan dana BOS tersebut, sembari menjelaskan tentang penggunaan dana BOS yang dilakukannya, tidak berpedoman pada aturan dan mekanisme yang telah di keluarkan oleh Pemerintah.
“Saya tidak memakai aturan yang dibuat Pemerintah, melainkan saya memakai logika saya sendiri,”katanya. Termasuk pengangkatan bendahara yang berasal dari guru honor, menurut Arkadius adalah kebijakannya sendiri, walaupun ada guru yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam lingkungan sekolahnya. Dengan adanya dugaan kasus penyalah gunaan dana BOS oleh Arkadius, komite dan para guru meminta kepada Kepala Dinas Pendidikan Kebudayaan Pemuda dan Olahraga (Dikbudpora) Kabupaten Sigi agar menindak lanjuti dugaan ini sesuai dengan etika pegawai dan jika terbukti maka akan digiring ke rana hukum , sehingga nantinya tidak berpengaruh pada pelaksanaan proses belajar mengajar di sekolah tersebut.(Np7)

Jumat, 25 Juni 2010

Sengketa Tanah Renggut Satu Nyawa Aparat Dinilai Lamban Tangani Kasus

Kalukubula, Nuansa Pos
Akibat sengketa tanah yang berkepanjangan, satu nyawa akhirnya menjadi korbannya. Hasim Kempi (alm) pada jum’at kemarin (25/5) sekitar pukul 13.00 Wita menghembuskan nafasnya yang terakhir, setelah sebelumnya dirawat selam 3 hari di RSU Anutapura Palu. Pihak keluarga menduga penyebab kematian korban, akibat penganiayaan oleh 4 orang yang mengklaim sebidang tanah (disengketakan-red) yang kini telah dijual kepada pihak lain.
Menurut Ruslan Kempi (adik korban), pada tanggal 17 Juni 2010, Korban bersama dirinya, Hado, dan Rais, di undang oleh Lurah Kabunena Farid Karim, untuk membicarakan persoalan sengketa antara mereka dengan pihak yang menjual tanah tersebut. Dalam pertemuan yang dilakukan di Kantor Lurah Kabonena ini, dihadiri oleh Lurah setempat, Ketua Adat Kabonena, Ketua LPM, 1 orang Anggota Kamtibmas Polsek Palu Barat, dan 4 orang pelaku.
Namun setelah beberapa jam berlalu, situasi peretemuan kemudian memanas, dan tepat pada pada pukul 11.00 Wita, 4 orang pelaku mengeluarkan ancaman untuk membunuh korban. Selanjutnya situasi semakin tak terkendalikan lagi, 4 pelaku langsung memukul korban dan juga Ruslan, yang coba membela kakaknya itu dari hantaman pukulan tangan dan kursi. Kebrutalan pelaku penganiayaan tidak bisa dibendung siapapun, bahkan oleh Lurah ataupun ketua adat.
“Saya bunuh kamu, saya bunuh kamu, begitu kata mereka. Kemudian mereka main pukul saja, dan tidak ada yang bisa menahan penganiayaan itu. Pukulan tangan dan hantaman kursi mendarat di badan dan leher almarhum, dan saya juga terkena pukulan, karena coba membela kakak saya” ungkap Ruslan kepada Nuansa Pos.Setelah puas dengan perbuatannya, ke empat pelaku langsung meninggalkan tempat kejadian dengan santainya, padahal disitu ada petugas, yang sebelumnya dimintai bantuan oleh Ruslan untuk menghubungi markasnya, guna mendapat bantuan keamanan. Namun kata Ruslan, petugas tersebut seakan enggan untuk membantu, bahkan sekedar menelpon rekannya sesama aparat keamanan.
Tepat pukul 12.00 Wita, korban yang diantar Ruslan mendatangi kantor Polsek Palu Barat untuk mengadukan penganiayaan yang telah mereka alami. Pada sore harinya, korban kemudian dibawa dan setersunya di rawat di RSU Anutapura Palu. Almarhum yang mengalami bengkak dibagian lehernya , terus mengerang kesakitan kepada keluarga yang menjaganya. Setelah 3 hari berada di RS, korban kemudian di bawa kerumahnya di kelurahan Kalukubula. Selang beberapa hari, korban menghembuskan nafas terakhir di kediamannya.
Pihak keluarga korban juga sangat menyayangkan kelambatan pihak Kepolisian dalam menangani laporan yang telah masuk sejak 17 juni lalu. Menurut mereka, sampai korban meninggal dunia, pelaku belum juga ditindaki, penangkapan dilakukan setelah keluarga korban mendatangi Lurah Kabonena yang meneruskan kabar itu ke Kapolsek Palu Barat.
“Kami sangat kecewa dengan kinerja pihak keamanan, nanti setelah korban meninggal dunia baru dilakukan penangkapan, itupun baru satu orang yang berhasil diringkus. Juga kepada Lurah Kabonena yang seakan lepas tangan dengan persoalan ini, kami menyatakan kekecewaan kami kepadanya. Perlu diketahui, tahun 1999 yang lalu, almarhum juga dianiaya oleh pelaku yang sama” tandas Ruslan.
Saat ini, pihak korban menyerahkan persoalan ini untuk ditindak lanjuti sesuai Undang-undang Pidana yang berlaku. Mereka sangat berharap Polsek Palu Barat segera meringkus 3 pelaku lainnya, yang dengan sengaja berupaya untuk menghilangkan nyawa almrhun Hasim Kempi.(Np14)

Telantarkan Isteri dan Anak Jerry Dijerat UU KDRT

Tanamodindi, Nuansa Pos
Meninggalkan isteri dan anak hingga sekian tahun tanpa adanya komunikasi apalagi membiayai, Jerry Cow (32) terpaksa harus berurusan dengan hukum, karena sang isteri melaporkan kejadian yang dialaminya kepada aparat Kepolisian.
Berkas perkara tersangka telah dilimpahkan penyidik Polres Palu ke Jaksa Penuntut umum (JPU) jumat (25/6).
Tersangka Jerry Cow meninggalkan isteri dan anaknya di Makassar Sulawesi Selatan pada tahun 2008 dengan alasan mengobati anaknya yang sakit autis. Awalnya masih terjadi komunikasi antara Jerry dengan isterinya Fani Chandra, namun lama kelamaan komunikasi tersebut terputus, akhirnya pada tahun 2009 Fani mengambil keputusan untuk berangkat ke Palu bersama anaknya menyusul suaminya, tetapi ketika di Palu terjadi percekcokan, sehingga Fani dan anaknya tinggal dirumah keluarganya.
Sejak terjadi percekcokan di Palu, komunikasi kembali terputus, Fani akhirnya berangkat ke Makassar dan pada bulan Mei 2010 kembali ke Palu untuk melaporkan kasus ini ke Polres Palu. “Tersangka dijerat dengan pasal 49 Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman minimal 3 tahun penjara” ujar Kasi Pidum Kejari Palu Asmah. SH.(Np3)